Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
5. Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan, Restoran, dan Kafe
Pelaksanaan kegiatan makan/minum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 % dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 75 %.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Kapasitas maksimal 75 % dan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
7. Bioskop Dapat Beroperasi dengan Ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.