News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga antri naik Busway saat bubaran perkantoran di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakata Pusat, Rabu (23/3/2022). PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. Pada perpanjangan PPKM ini, wilayah Jabodetabek naik level 2. Simak aturan lengkapnya.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

5. Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan, Restoran, dan Kafe

Pelaksanaan kegiatan makan/minum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 % dan waktu makan maksimal 60 menit.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi:

- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

- Kapasitas maksimal 75 %.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Jalan ibukota kembali dilanda kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

- Kapasitas maksimal 75 % dan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

7. Bioskop Dapat Beroperasi dengan Ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini