News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga antri naik Busway saat bubaran perkantoran di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakata Pusat, Rabu (23/3/2022). PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. Pada perpanjangan PPKM ini, wilayah Jabodetabek naik level 2. Simak aturan lengkapnya.

- Kapasitas maksimal 75 %.

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 %.

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 %.

9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.

11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 %.

12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 %.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 %.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini