- Kapasitas maksimal 75 %.
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 %.
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 %.
9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.
11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 %.
12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 %.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 %.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)