TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk PPKM Level 2 dan Level 1 wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level 2.
Baca juga: Pelaksanaan WFO Dibatasi 75 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Ini Daftar Kotanya
Aturan PPKM Jabodetabek Level 2
1. Satuan Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Sektor Pebankan
Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Perhotelan Non Karantina
Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Rakyat
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 % dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
5. Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan, Restoran, dan Kafe
Pelaksanaan kegiatan makan/minum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 % dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 75 %.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Kapasitas maksimal 75 % dan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
7. Bioskop Dapat Beroperasi dengan Ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas maksimal 75 %.
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 %.
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 %.
9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.
11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 %.
12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 %.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 %.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)