News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi I DPR Sebut Digitalisasi Mudahkan Pemda dalam Kelola Aset Daerah

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Strategi Pengelolaan Aset Daerah dengan Dukungan Digitalisasi”, Selasa (5/7/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah menjelaskan bahwa pemanfaatan digital perlu ada pemahaman atau peningkatan literasi digital bagi masyarakat, sehingga dalam pemanfaatannya dapat berjalan maksimal.

“Dalam pemanfaatan digital tentunya setiap orang dituntut untuk memahami digital tersebut. Oleh karena itu tantangan bagi kita semua khususnya orang-orang yang berpendidikan atau pemerintah yang diharapkan bisa menjadi pemimpin untuk memberikan literasi terhadap masyarakat lain," kata Rizki Aulia dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Strategi Pengelolaan Aset Daerah dengan Dukungan Digitalisasi”, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Yahya Gunawan Kasbin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa  strategi pengelolaan aset daerah diperlukannya penetapan landasan hukum agar dalam proses pelaksanaannya dapat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Strategi pengelolaan aset daerah yang pertama adalah kami menetapkan landasan hukum yakni melakukan penetapan regulasi daerah dengan mengacu dasar hukum seperti UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara, dan lainnya," kata dia

Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, bahwa selain regulasi, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dengan juga memanfaatkan digital.

Dalam pemanfaatan digital pada pengelolaan aset daerah, Yahya menyebut dukungan digitalisasi  adalah dengan pencatatan BMD (Barang Milik Daerah) lewat aplikasi berbasis web yaitu e-PAD dan dan e-Sipeda.

“Selain landasan hukum, strategi selanjutnya adalah pengorganisasian, inventarisasi, melakukan kegiatan perencanaan dan pengadaan, melakukan penetapan status penggunaan, melakukan pengamanan barang miliki daerah, melakukan penjualan dan hibah barang milik daerah, memfasilitasi penyertaan modal barang, serta pengawasan pengelolaan barang milik daerah oleh KPK. Pengawasan tersebut memanfaatkan digital dengan menginput data pada aplikasi KPK," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini