News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin booster akan menjadi syarat wajib masuk mal, perkantoran dan syarat perjalanan. Simak cara daftar vaksin booster di PeduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin masuk mal, perkantoran hingga sebagai syarat perjalanan.

Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?

Warga Negara Indonesia berusia lebih dari 18 tahun dapat mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi di situs web dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).

Baca juga: Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Skema Penerapan dan Surat Edaran

Untuk mengecek tiket melalui situs web, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik periksa.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2: Ini Aturan WFO, Bioskop, dan Mal

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang tercatat

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marinvest) Luhut Binsar Padjaitan mengatakan, syarat vaksinasi ini akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022), dikutip dari maritim.go.id.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.

Luhut mengatakan, sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Adapun kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini