News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Gaji Presiden ACT Rp 250 Juta, Begini Perbandingannya dengan Gaji Presiden Jokowi dan Wapres

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbandingan gaji Presiden ACT, Ibnu Khajar (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Besarnya gaji karyawan dan petinggi Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menjadi sorotan.

Gaji Presiden ACT Ibnu Khajar per bulan sempat mendapatkan gaji Rp 250 juta.

Baca juga: ACT Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional, Petingginya Ternyata Sempat Dapat Gaji Rp 250 Juta

ACT sedang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyelewengan dana.

Jika dibandingkan dengan gaji Presiden RI dan pejabat pemerintah lainnya, gaji Petinggi ACT itu masih lebih tinggi.

Gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji wakil presiden adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: Presiden ACT Akui Soal Gaji Rp 250 Juta, Kini Tak Sampai Rp 100 Juta karena Donasi yang Masuk Turun

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia mencapai Rp 30.240.000 per bulan, atau sebesar enam kali Rp 5.040.000.

Sementara gaji wakil presiden Indonesia mencapai Rp 20.160.000, atau empat kali Rp 5.040.000.

Tunjangan jabatan presiden dan wakil presiden

Selain gaji, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Disorot karena Dugaan Terima Gaji Fantastis, Ahyudin Pendiri ACT Singgung soal Fitnah

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini