Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden, resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh.
Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.
Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Baca juga: Fakta Achmad Marzuki yang Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh Hari ini, Hanya 2 Hari Jadi Staf Ahli Tito
”Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun,” kata Mendagri Tito.
Tito menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur.
Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Baca juga: KSP dan KSAD Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh
”Pada sidang ini Bapak Presiden RI telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022,” katanya.
Di lain sisi, Mendagri menjelaskan alasannya memilih Kota Banda Aceh yang merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh.
Dia mengatakan, langkah itu sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.
Baca juga: KSP: Pengangkatan Mayjen Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Dilakukan Secara Teliti
Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 17, menyatakan bahwa “Pelantikan Penjabat dapat dilaksanakan di Ibukota Negara dan/atau Ibukota Provinsi yang bersangkutan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia”.
Selain itu, Mendagri menilai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan suatu kehormatan karena berlangsung di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA