Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah memeriksa total sebanyak 46 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gerobak TA 2018-2019 di Kemendag RI. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa telah bertambah 6 orang dari sebelumnya 40 orang saksi.
"Saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan bertambah 6 orang lagi, sehingga jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang TA 2018-2019 pada Kemendag RI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menyatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Namun, dia tak menjelaskan perihal alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK Setor Dana Sebesar Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Eks Menteri ESDM Jero Wacik
"Proses penyidikan masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menggelar penyidikan perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.
Diketahui, proses penyidikan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022. Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.
Ada masyarakat mengadu penyelewengan gerobak gratis untuk UMKM.
"Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan dumas kepada kita," kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Cahyono menerangkan total kerugian negara di dalam kasus tersebut mencapai Rp 76 miliar. Hal itu berasal dari 10.700 pengadaan gerobak gratis kepada para pelaku usaha.
Baca juga: Kementerian PANRB Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi Empat Instansi Pemerintah, Ini Alasannya
Rinciannya, pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp 49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp 7 juta.
Lalu pada anggaran 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp 8,6 juta.