"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Cahyono, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Kendati begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, ada indikasi penyaluran gerobak itu fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha.
Kemudian, terdapat penurunan kualitas gerobak atau tidak sesuai spesifikasi yang telah menyebabkan kerugian negara.
Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Diduga kuat, terdapat pejabat di Kementerian mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
"Kita naikkan perkara itu, ada indikasi keluar itu ada aliran uang ke beberapa pihak. Nah kemudian kita setelah melakukan mendapatkan alat bukti yang lain dimana tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.