News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Periksa 46 Saksi, Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gerobak di Kemendag RI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya belum menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi gerobak TA 2018-2019 di Kemendag RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah memeriksa total sebanyak 46 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gerobak TA 2018-2019 di Kemendag RI. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa telah bertambah 6 orang dari sebelumnya 40 orang saksi.

"Saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan bertambah 6 orang lagi, sehingga jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang TA 2018-2019 pada Kemendag RI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan menyatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Namun, dia tak menjelaskan perihal alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Setor Dana Sebesar Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Eks Menteri ESDM Jero Wacik

"Proses penyidikan masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menggelar penyidikan perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Diketahui, proses penyidikan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022. Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.

Ada masyarakat mengadu penyelewengan gerobak gratis untuk UMKM.

"Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan dumas kepada kita," kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Cahyono menerangkan total kerugian negara di dalam kasus tersebut mencapai Rp 76 miliar. Hal itu berasal dari 10.700 pengadaan gerobak gratis kepada para pelaku usaha.

Baca juga: Kementerian PANRB Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi Empat Instansi Pemerintah, Ini Alasannya

Rinciannya, pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp 49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp 7 juta.

Lalu pada anggaran 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Cahyono, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Kendati begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ada indikasi penyaluran gerobak itu fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha.

Kemudian, terdapat penurunan kualitas gerobak atau tidak sesuai spesifikasi yang telah menyebabkan kerugian negara.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.

Diduga kuat, terdapat pejabat di Kementerian mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

"Kita naikkan perkara itu, ada indikasi keluar itu ada aliran uang ke beberapa pihak. Nah kemudian kita setelah melakukan mendapatkan alat bukti yang lain dimana tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini