News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik atas dirinya sedang berjalan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik atas dirinya sedang berjalan.

Di mana atas pengunduran diri dari Lili yang juga sudah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 71/P/2022 itu membuat persidangan digugurkan.

Menanggapi kondisi ini, ICW mengeluarkan dua catatan kritis khususnya untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan menggugurkan sidang tersebut.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati

"Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki dua catatan kritis terkait proses penegakan etik Lili Pintauli Siregar," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).

Catatan pertama yang dikeluarkan ICW yakni mereka mendesak agar Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik.

"Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK," ucap Kurnia.

Catatan kedua, fokus pada sikap eks Pimpinan KPK Lili Pintauli yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik.

Sebagaimana diketahui, Lili sempat mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.

Padahal, agenda tersebut dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain.

"Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK," tegas Kurnia.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Mundur, Anggota Komisi III: Pelajaran, Jaga Integritas KPK

Tak hanya itu, ICW juga mempertanyakan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung.

Kedatangan Firli kata Kurnia, dinilai tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili.

Atas adanya kondisi tersebut, ICW memandang pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak bisa dianggap sebagai pencapaian yang baik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini