News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik atas dirinya sedang berjalan.

Sebab kata dia, seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik.

"Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik," tukas Kurnia.

Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp 90 juta dari pihak Pertamina.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK.

Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas.

Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Selain Lili, Ketua KPK, Firli Bahuri, pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini