News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Eks Pegawai KPK Minta Sosok Pengganti Lili Pintauli Tidak Punya Dosa Masa Lalu agar Tak Tersandera

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.Eks Pegawai KPK Minta Sosok Pengganti Lili Pintauli Tidak Punya Dosa Masa Lalu agar Tak Tersandera

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ atau para eks pegawai KPK meminta agar sosok pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK harus tidak memiliki dosa masa lalu.

Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan syarat wajib agar sosok figur yang menjabat tidak tersandera oleh aparat penegak hukum manapun.

"Kriterianya tidak memiliki dosa masa lalu yang akan membuat beliau tersandera oleh aparat penegak hukum manapun. Sehingga tidak ada pihak yang bisa memanfaatkan dosa masa lalu yang bersangkutan," ujar Praswad saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/7/2022).

Di sisi lain, kata Praswad, pihaknya juga meminta sosok pengganti Lili Pintauli tidak terafiliasi dengan partai politik. Selain itu, figur tersebut juga memiliki track record dalam pemberantasan korupsi.

"Tidak terafiliasi partai politik dan memiliki track record pemberantasan korupsi yang terang benderang," pungkasnya.

Baca juga: Firli Bahuri: Terima Kasih Ibu Lili Pintauli atas Kerjanya Selama Jabat Pimpinan KPK

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin, (11/7/2022).

Presiden kata Faldo telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK. Namun, Firli tidak mengungkap maksud kehadirannya di kantor Dewas.

"Enggak ada, biasa kan datang ke sini," ucap Firli saat dijumpai awak media, Senin (11/7/2022).

Diketahui, pada hari ini Dewas KPK akan membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya

Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya ke kantor Dewas berkaitan dengan sidang Lili, Firli hanya tertawa.

"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.

Dewas KPK tengah menskors sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB. Setelahnya, sidang akan dibuka untuk umum.

"Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).

Haris mengatakan, setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini