TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara bergabung ke gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 dibuka pada Minggu (10/7/2022).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan sudah memiliki akun Kartu Prakerja, segera gabung gelombang.
"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh... Langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang juga!!!" tulis akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Setelah melakukan pendaftaran, klik gabung gelombang.
Lantas, bagaimana cara gabung gelombang Kartu Prakerja?
Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, proses pendaftaran hampir selesai apabila sedang mengikuti seleksi gelombang.
Sebelumnya, peserta harus melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36, Daftar di Dashboard Prakerja.go.id
Setelah mengikuti tes, pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.
Kemudian, akan muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik Gabung jika sudah selesai.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Anda harus klik 'Saya Menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Anda selesai.
Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.
Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akunmu.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjut di Tahun 2023, Jokowi: Anggaran Sudah Disiapkan
Sementara, bagi yang belum mempunyai akun Kartu Prakerja, berikut cara untuk mendaftar:
1. Buat Akun
a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;
b. Masukkan alamat email;
c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;
d. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
2. Gabung Gelombang
a. Klik "Gabung Gelombang";
b. Klik pernyataan persetujuan;
c. Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 36;
d. Pendaftaran selesai.
Syarat Penerima Manfaat Kartu Prakerja
Masih dilansir laman Kartu Prakerja, Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika sebagai pencari kerja/pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Anda harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Apabila Anda salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sementara itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sehingga, pastikan kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Nuryanti)