News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Pemilu

Senang Saat Usul Revisi UU Pemilu Muncul, PKS: Tiba-tiba Semua Fraksi Balik Badan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam acara Kaleidoskop dan Evaluasi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Selasa (28/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, menjelaskan bahwa pihaknya sangat senang ketika ramai soal revisi UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana hal itu muncul ketika Undang-Undang Ibu Kota Negara dan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua terbentuk.

"Kami senang, kita punya rumusan, tetapi tiba-tiba semuanya balik badan kecuali PKS," kata Jazuli di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Jazuli menambahkan bahwa salah satu tuntutan PKS soal Revisi UU Pemilu yakni soal Presidential Threshold.

"Yang sekarang sedang kita judicial review itu," kata dia.

Dikarenakan seluruh fraksi cenderung mengambil jalan Perppu, PKS kemudian menilai tak ada pintu lain kecuali judicial review.

"Karena revisi tidak jadi, semua partai balik badan kecuali PKS yamg tetap ingin perubahan UU Pemilu. (Kita) minta sama Presiden, PKS tahu diri juga karena dia oposisi dan jumlahnya (kursi di DPR) cuma 50 dari 575 (kursi)," tandasnya.

Diketahui, usul soal revisi UU Pemilu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari. Hashim mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) jelang Pemilu 2024.

Hal ini lantaran status dari IKN yang belum jelas. Ditambah, UU Pemilu belum mengatur soal keberadaan ibukota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Menteng, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan UU, Hasyim memastikan bakal diselenggarakan berbagai pemilihan umum di IKN. Mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg).

Baca juga: PKS Sepakat Ajukan Uji Materi UU Presidential Threshold 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi

Dengan begitu konsekuensi elektoralnya mengarah kepada dibentuknya Daerah Pemilihan (Dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.

"Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

Hasyim menilai dampaknya bakal terjadi pergantian administratif di kedua daerah tersebut lantaran jumlah dan batas wilayahnya yang ikut berubah.

"Untuk Kalimantan timur wilayah IKN itu kan sebagian wilayah Kalimantan Timur itu kan dijadikan ada pergeseran administratif menjadi bagian dari provinsi IKN. Maka dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan timur kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu pasti akan ada perubahan-perubahan," jelas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini