TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan murni penegakan hukum.
Ini sekaligus merespons pernyataan kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto, yang menyebut KPK hanya ingin mengusik bisnis kliennya.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum karena telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Ali pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang coba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum.
Ia berharap bantahan yang disampaikan tetap sesuai koridor hukum.
Baca juga: KPK Minta Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," katanya.
Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto, yang menjadi kuasa hukum Maming, sebelumnya menilai pengusutan perkaranya di KPK bukan masalah hukum.
Lembaga antirasuah dituding ingin mengusik bisnis yang dijalani Mardani Maming.
"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata pria yang akrab disapa BW, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
BW mengklaim Mardani Maming tidak melanggar hukum.
KPK disebutnya tengah mencari kesalahan Mardani Maming.
Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah berlangsung 10 tahun.
Baca juga: PBNU Tunjuk Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
"Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah kalau underlaying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," kata BW.
BW pun menyayangkan kliennya dipermasalahkan secara hukum oleh KPK.