"Saya tentu berharap dan menghargai setiap orang yang menjadi saksi ahli tetapi sesuai dengan keilmuannya bukan dengan berpihak dengan terdakwa," ungkapnya dalam tayangan YouTube Arist Merdeka Official, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak
Ia menegaskan, predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.
Arist percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil.
Mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.
Diketahui, ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE.
Pelecehan itu diduga terjadi sejak 2009 silam.
JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.
Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.
Bahkan, kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.
Baca juga: Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia
Julianto Eka Putra Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak
Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.
"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ujarnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.