"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak."
"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas dia.
Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.
"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," terang dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual