News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali, Kamis (14/2/2019) (kiri), Julianto Eka Putra (kanan). Arist Merdeka mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak."

"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas dia.

Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," terang dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini