Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 2 laporan polisi kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Sigit menuturkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana yang disangkakan terhadap Brigadir J.
Kedua laporan itu terkait percobaan pembunuhan maupun ancaman kekerasan terhadap perempuan.
"Di mana kasus ini kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, pasal 289," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Brigadir Yosua Disebut Sempat Bentak Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo saat Lakukan Pelecehan
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Namun, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri turut melakukan asistensi terkait laporan tersebut.
"Tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa pihaknya menginginkan kasus tersebut dapat ditangani dengan baik.
Penanganan kasus ini juga dilakukan secara profesional untuk menanggapi isu-isu liar.
"Kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar, yang tentunya kita juga ingin bahwa semuanya ini bisa tertangani dengan baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.