News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Sayangkan Proses Tahapan Penyusunan Perda Kerap Tak Diindahkan Pemda

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun (tengah) dalam agenda Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah, di Acacia Hotel, Jakarta, Selasa (12/7/2022)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menaruh perhatian serius terhadap penyusunan peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun menyayangkan, cara kerja Pemda yang dinilai sering tidak melakukan tahapan penyusunan Perda secara baik.

Baca juga: Pemda Diminta Susun Perda Berdasarkan Prioritas di Daerah

Hasilnya, banyak perda yang tak dapat terselesaikan di dalam tahun penyusunan itu berjalan.

"Tetapi sayangnya, tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan Perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Makmur saat Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah di Acacia Hotel, Jakarta, Selasa, (12/7/2022).

Salah satu tahapan terpenting kata Makmur yakni, ada pada tahapan perencanaan yang berfungsi sebagai dasar pembentukan Perda.

Hal ini penting, agar perda yang disusun nantinya sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Untuk pembangunan daerah, meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap dia.

Oleh karenanya, dalam kesempatan ini Makmur juga turut mendorong metode simplifikasi regulasi atau penyederhanaan regulasi dapat dilakukan oleh Pemda.

Baca juga: Pemerintah Minta Pemda Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Hal itu juga kata dia, menjadi salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam lima prioritas kerja tahun 2019-2024.

"Seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, perlu merespons amanat Presiden tersebut dengan cepat," ujarnya.

Baca juga: PPNS Diminta Perlu Cermati Perda yang Menjadi Kewenangannya

Marbun membeberkan, terkait faktor yang dinilai perlunya menerapkan simplifikasi regulasi di tingkat pemerintahan daerah. 

Faktor pertama adalah untuk meminimalisir terjadinya regulasi yang tak kunjung selesai, yang akan berpengaruh pada perkembangan situasi di daerah ataupun pusat.

"Karena yang terjadi selama ini kan banyak sekali rencana Perda itu tidak kunjung selesai, dan bahkan setahun dua tahun kita kenal ada namanya kayak berulang tahun rencananya, padahal itu kan sangat merugikan, regulasi itu kan sangat ditunggu," ucap dia.

Faktor selanjutnya adalah obesitas atau kelebihan kapasitas peraturan akibat banyaknya regulasi yang tertahan.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Draf Perubahan Perda Disabilitas

Padahal sesungguhnya regulasi yang dimaksud itu tidak diperlukan atau sudah tidak memiliki dasar hukum.

"Seluruh regulasi yang ada di daerah, pemerintah daerah itu nyaris mempertahankan semua walaupun sebenarnya dasar hukumnya tidak ada lagi. Ini sudah tidak sesuai," bebernya.

Hal itu berdampak pada tidak terselenggaranya peraturan daerah dalam rangka menjalankan tugas pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Marbun menegaskan pentingnya bagi pemda untuk meninjau atau melakukan review terkait dengan regulasi yang selama ini sudah ditetapkan.

Baca juga: Provinsi Jawa Timur Siap Jadi Pilot Project Aplikasi E-Perda, Ini Kata Gubernur Khofifah

Terkait simplifikasi regulasi, Marbun berharap pemda dapat menciptakan peraturan yang bisa menopang perekonomian, memberikan kontribusi terhadap pembangunan, serta memberi kesejahteraan kepada masyarakat, sehingga tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi.

"Iya simplifikasi regulasi itu, jadi umpamanya bisa saja perda mengatur ini bisa satu perda saya yang mengatur rumpunan itu, tapi yg serumpun. contohnya masalah kesehatan apa saja sih yang diatur," ucap dia.

"Untuk itu, saya perlu garisbawahi bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi prioritas," tukas Marbun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini