News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut nantinya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto Setujui Sidang Etik Lili Pintauli Gugur

"KPK kan hampir setiap tahunnya menerima ribuan laporan dan hampir semuanya dilakukan verifikasi. Di KPK itu tidak ada laporan masyarakat kemudian dibiarkan begitu saja,” ucap Ali saat jadi narasumber dalam program Gaspol di Youtube Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Dalam melakukan verifikasi, KPK akan mengecek ada tidaknya tindakan korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

Ia pun menjamin KPK bakal merahasiakan identitas pelapor.

Hal ini bahkan berlaku hingga proses persidangan yang digelar secara terbuka.

Ali mencontohkan kewenangan KPK terbatas pada penegak hukum atau kerugian negara minimal Rp1 miliar.

“Karena kewenangan KPK itu dibatasi, berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan,” kata Ali.

Baca juga: Abraham Samad: Unsur Pidana Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum Lain

Lebih lanjut, Ali menyatakan laporan yang tidak lolos verifikasi akan tetap ditindaklanjuti sebagai data pencegahan atau pendidikan antikorupsi maupun dilimpahkan supervisi ke penegak hukum lain.

“Jadi tidak ada data yang sia-sia ketika laporan masyarakat masuk ke KPK,” sebutnya.

Sementara itu, terkait bisa atau tidaknya Dewan Pengawas KPK melimpahkan temuan dugaan tindak pidana Lili ke bagian penyidik tidak diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Ali Fikri Sebut 4 Komisioner Tak Tahu Alasan Lili Pintauli Mundur dari KPK

Ali menyebut Dewas KPK hanya bertugas membina etik pimpinan dan pegawai KPK. 

Jika pegawai terbukti melanggar etik, maka Dewas akan menjatuhkan sanksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini