Namun, kata Ali, karena sidang dugaan pelanggaran etik Lili dinyatakan gugur dan dihentikan oleh Dewas, KPK tidak bisa mengetahui kesimpulan atas perbuatan eks komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
“Karena kemarin sudah digugurkan di situ kita tidak tahu secara pasti ke depannya apakah etiknya itu ketemu atau kah dugaan gratifikasi,” kata Ali.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar: Mana Bisa Bos
Sebelumnya Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas mewah terkait ajang MotoGP di Mandalika.
Nilai total yang Lili terima diperkirakan Rp 90 juta berupa tempat menonton MotoGP dan tempat menginap di sebuah resor pada Maret lalu.
Dewas KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, sesaat sebelum sidang digelar surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.