TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dam HAM Indonesia (PBHI) menilai mundurnya Lili Pintauli Siregar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi pintu masuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi lembaga antirasuah tersebut.
Ketua PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan mundurnya Lili Pintauli berimplikasi pada kekosongan satu kursi komisioner KPK.
Untuk diketahui, Lili Pintauli sebetulnya memiliki masa jabatan hingga September 2023 mendatang.
"PBHI menyoroti satu kursi kosong pimpinan KPK, sebagai pintu masuk strategis pembenahan KPK secara kelembagaan sekaligus komitmen pemberantasan korupsi ke depan," ungkap Julius Ibrani kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Julius Ibrani mengungkapkan, mengacu pada Pasal 33 UU KPK, jika terjadi kekosongan kursi Pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR RI.
Baca juga: MAKI: Proses Pidana Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Harus Berlanjut Meski Mundur dari KPK
Lanjutnya, dalam ayat (2) dijelaskan, calon anggota pengganti diambil dari calon pimpinan yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang memenuhi persyaratan di Pasal 29 UU KPK.
"Presiden Jokowi dan DPR jangan sampai 'kejebur' di lubang yang sama."
"Calon anggota pengganti yang dipilih harus punya rekam jejak yang jelas di bidang antikorupsi, supaya punya visi dan misi yang jelas saat jadi pimpinan, bukan aji mumpung dan ambil keuntungan dari jabatan," tegas Julius Ibrani.
Diketahui, surat pengunduran Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)."
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: ICW Desak Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Pengunduran Lili Pintauli Siregar
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membatalkan sidang etik atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
Pembatalan ini dilakukan setelah sebelumnya Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua KPK.