News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Lili Pintauli Mundur dari KPK, PBHI: Pintu Masuk Jokowi Benahi Lembaga Antirasuah

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Perhimpunan Bantuan Hukum dam HAM Indonesia (PBHI) menilai mundurnya Lili Pintauli Siregar dari KPK bisa menjadi pintu masuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi lembaga antirasuah tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dam HAM Indonesia (PBHI) menilai mundurnya Lili Pintauli Siregar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi pintu masuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi lembaga antirasuah tersebut.

Ketua PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan mundurnya Lili Pintauli berimplikasi pada kekosongan satu kursi komisioner KPK.

Untuk diketahui, Lili Pintauli sebetulnya memiliki masa jabatan hingga September 2023 mendatang.

"PBHI menyoroti satu kursi kosong pimpinan KPK, sebagai pintu masuk strategis pembenahan KPK secara kelembagaan sekaligus komitmen pemberantasan korupsi ke depan," ungkap Julius Ibrani kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).

Julius Ibrani mengungkapkan, mengacu pada Pasal 33 UU KPK, jika terjadi kekosongan kursi Pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR RI.

Baca juga: MAKI: Proses Pidana Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Harus Berlanjut Meski Mundur dari KPK

Lanjutnya, dalam ayat (2) dijelaskan, calon anggota pengganti diambil dari calon pimpinan yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang memenuhi persyaratan di Pasal 29 UU KPK.

"Presiden Jokowi dan DPR jangan sampai 'kejebur' di lubang yang sama."

"Calon anggota pengganti yang dipilih harus punya rekam jejak yang jelas di bidang antikorupsi, supaya punya visi dan misi yang jelas saat jadi pimpinan, bukan aji mumpung dan ambil keuntungan dari jabatan," tegas Julius Ibrani.

Diketahui, surat pengunduran Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)."

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: ICW Desak Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Pengunduran Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. Lili Pintauli memutuskan mundur dari KPK per 11 Juli 2022. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membatalkan sidang etik atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

Pembatalan ini dilakukan setelah sebelumnya Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini