TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga merupakan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan bahwa alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, karena kasus dugaan pelecehan yang dilakukan MSAT tersebut tidak terkait dengan lembaga pesantren.
“Ya, masalahnya itu kejadiannya itu tidak melibatkan lembaga ya,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (12/7/2022).
Muhadjir mengatakan MSAT memang merupakan bagian dari lembaga pesantren tersebut, bahkan merupakan orang penting di lembaga itu.
Namun menurutnya dugaan pelecehan yang dilakukan merupakan tindakan individu bukan lembaga.
“Kita harus bisa memisahkan antara lembaga dimana kejadiannya, lokusnya, dan siapa pelakunya, sehingga tidak terkait langsung itu,” katanya.
Baca juga: Menko PMK Sebut Pembatalan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Sesuai Arahan Jokowi
Muhadjir mengatakan tidak ada alasan untuk mencabut izin operasional lembaga pesantren tersebut. Karena pelaku dan orang orang yang dianggap menghalangi penyidikan sudah ditangkap.
“Malah justru tanggung jawab kita sekarang adalah memulihkan lembaga itu tadi,” katanya.
Muhadjir mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Tujuannya kata Muhadjir agar orang tua para santri tenang memondokkan anaknya di pesantren tersebut.
“Nah karena itu atas arahan Pak Presiden dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden dan sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan. Untuk apa, agar orang tua yang punya santri di situ juga tenang lah, dan memiliki anak-anaknya, putra-putranya punya status yang jelas sebagai santri di situ, tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang,” pungkasnya.