TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022) lalu.
Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET," ungkap Mendag Zulkas, dikutip dari laman kemendag.go.id.
Meski demikian, minyak goreng curah masih tetap ada dan tidak akan dihappus.
"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng," kata Mendag Zulhas.
MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Klaim Stok Minyakita Berlebih, Mendag: Paling Mahal Rp 14 Ribu Per Liter, Bisa Lebih Murah
Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut untuk menghindari penjualan dalam jumlah besar oleh oknum yang tidak sesuai peruntukannya dan agar semua masyarakat bisa kebagian MINYAKITA.
Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.
Baca juga: Jokowi Tegur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Apa Alasannya?
Cara Mendapatkan Minyakita
Mengutip akun Instagram @minyakita.id, berikut adalah cara mudah membeli Minyakita:
1. Datang ke tempat yang menjual Minyakita
Tersedia di 15.375 pengecer mitra pemerintah yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi.
2. Siapkan aplikasi PeduliLindungi atau KTP
3. Scan QR Code yang diberikan penjual
4. Maksimal pembelian Minyakita 10 kg per KTP per hari
(Tribunnews.com, Widya)