TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Malang kelas I A.
Permohonan itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, Jeffry mengungkapkan penjamin dari pengajuan penangguhan penahan itu adalah istri dari kliennya itu.
"Hari ini (Selasa) kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," katanya dikutip dari Kompas.com.
Dirinya juga berharap agar surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Julian Eka Putra agar dibaca dan dikabulkan.
Alasan Penangguhan: Idap Sakit Gula hingga Tak Hilangkan Barang Bukti
Jeffry mengungkapkan beberapa alasan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
Pertama, ia mengatakan Julian Eka Putra menderita sakit gula.
Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
Kendati seperti itu, Jeffry mengatakan kliennya itu tetap menghadapi segala proses hukum.
Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," jelasnya.
Kedua, Jeffry mengungkapkan terdakwa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara.
Kemudian, alasan ketiga adalah pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu juga tidak pernah melarikan diri.
"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, Jeffry juga menilai penahanan terhadap Julianto Eka Putra hanya berdasarkan opini publik semata.