News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

JE Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Istimewa. Kuasa hukum Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan menjadikan istri JE sebagai jaminan.

Lantas, usai diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke lapas untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.

Pengajuan Penahanan Julianto Eka Putra Dilakukan sejak April 2022

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut fakta-fakta mengenai penahanannya. (Istimewa)

Dikutip dari Tribun Jatim, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.

Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya

Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.

Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)(Kompas.com/Nugrahan Perdana)

Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini