Sehingga, ia pun mempertanyakan keputusan penahanan ini.
Tanggapan PN Malang: Penangguhan Penahanan Hak Terdakwa
Menanggapi permohonan penangguhan penahan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan hal tersebut merupakan hak terdakwa.
Namun, terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan, itu adalah wewenang majelis hakim.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," tuturnya.
Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal
Selain itu, Indarto juga menegaskan penahanan terhadap Julianto Eka Putra bukanlah karena tekanan dari publik.
Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan majelis hakim mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa.
"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," tegasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Julianto Eka Purta telah ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I A Malang pada Senin (11/7/2022) selama 30 hari ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.
"Hari ini (Senin), kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."
"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya.
Baca juga: Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia
Awal proses penahanan Julianto Eka Putra dilakukan pada Senin sekira 14.30 WIB dengan menjemputnya ke Surabaya.
Agus mengungkapkan penahanan ini dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.