News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan). Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE), mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Julianto Eka Putra diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Julianto telah ditahan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa (12/7/2022).

Kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang, menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subjektif.

"Jadi, ada tiga alasan subjektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan."

Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

"Yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan."

"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."

"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.

Kata Pengadilan

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Julianto itu, mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto, menyebut pihaknya mempersilakan terdakwa untuk mengajukan haknya kepada majelis hakim.

"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," ungkapnya, Rabu (13/7/2022), dilansir Kompas.com.

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Baca juga: Julianto Eka Dituding Intimidasi Saksi dan Koban, Kuasa Hukum : Kami Tak Pernah Tawarkan Apapun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini