News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan). Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan.

Mia Amiati berujar, kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual

Ia menambahkan, Julianto baru diamankan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.

"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif. Sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," katanya, Senin, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Selanjutnya, Julianto Eka Putra akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.

Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/Febrianto Ramadani)

Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini