"Yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan."
"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."
"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)