Petugas imigrasi kemudian mendatangi alamat yang tercantum di permohonan yang berisi lokasi tempat tinggal para WNA itu.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Soroti Kejadian 18 WNI di Tahanan Imigrasi Malaysia
Ternyata, alamat yang mereka sertakan juga palsu atau fiktif.
Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan langsung mengamankan keenam Warga Negara Nepal itu.
Keenam WNA itu juga ditampilkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju oranye bertuliskan "Detainee".
Felucia menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih jauh aktivitas para Warga negara Nepal itu.
Namun, berdasarkan pendalaman sementara keenam WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas bisnis mereka di Indonesia yang diduga fiktif.
Atas pelanggaran keimigrasian itu, keenamnya dipersangkakan pasal 123 huruf (a) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Adapun ancaman hukuman yang diterima keenam wna itu adalah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.