TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Ad Interim yang juga jabat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan pembatalan pencabutan izin operasi Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Muhadjir Effendy menjelaskan Ponpes Shiddiqiyyah tidak terkait secara sistematis dengan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati yang diduga dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani.
Hal tersebut dinyatakannya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Muhadjir mengatakan Moch Subchi Azal Tsani telah menyerahkan diri dan pihak-pihak yang menghalangi proses hukum atas tersangka sudah ditindak aparat.
Muhadjir Effendy menjelaskan, banyak santri yang harus dipenuhi hak mendapatkan pelajaran di ponpes tersebut.
Bila ponpes tak beroperasi, maka para santri tidak mendapatkan haknya itu.
Dirinya berharap masyarakat bisa menilai peristiwa ini secara proporsional.
Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut juga merupakan arahan Presiden Jokowi.
Dalam pembatalan ini, Muhadjir telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan pencabutan izin operasional pasantren Shiddiqiyyah karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
Muhadjir mengaku telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.
"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.
Keputusan ini, kata Muhadjir, memberikan kepastian kepada para santri untuk dapat kembali menuntut ilmu.
Menurut Muhadjir, para orang tua bisa mendapatkan kepastian mengenai status anak-anaknya.
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," jelasnya Muhadjir.
Kemenag sebelumnya sempat mencabut izin izin operasional berupa nomor statistik dan tanda daftar pesantren milik Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.
Tindakan ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Kabareskrim Polri Agus Andrianto juga sempat mendesak Kemenag untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah ini.(*)