News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Petisi Dukungan untuk Julianto Eka Putra Muncul, Tagar #KitaBersamaKoJul Digaungkan

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar dan mahasiswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) membuat petisi untuk mendukung Julianto Eka Putra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan Julianto Eka Putra telah disidang sebanyak 19 kali.

Karena hal tersebut, Julianto Eka Putra baru ditahan pada Senin (11/7/2022).

"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif, sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," ujar Mia, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Julianto Eka Dituding Intimidasi Saksi dan Koban, Kuasa Hukum : Kami Tak Pernah Tawarkan Apapun

Menurut Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

Tujuannya, agar saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp."

"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," terangnya.

"Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang."

"Serta menjalani swab test untuk mengecek penyebaran Covid-19. Hasilnya Alhamdulillah negatif," imbuhnya.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal

Bantah Beri Intimidasi

Sementara itu, kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang, mengatakan pihaknya membantah dugaan intimidasi terhadap korban.

"Gampang, sita saja handphone (HP)nya, buktikan apa ada chat WAnya. Kita kalau berbicara, harus berdasarkan bukti."

"Kalau kita berbicara tidak ada buktinya, berarti kita bicara tidak ada dasarnya," ujar Jeffry kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar.

Dan pihaknya telah menyerahkan semuanya ke pengadilan, agar proses hukum dapat terus berjalan.

"Kita tidak pernah menawarkan apapun."

"Karena proses hukum telah berjalan dan biarkan pengadilan yang memutus," tambahnya.

(Tribunnews.com/Whiesa) (SuryaMalang.com/Benni Indo) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani/Kukuh Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini