News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi Wartawan di Rumah Dinas Kadiv Propam

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami dua orang jurnalis saat meliput di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami dua orang jurnalis saat meliput di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Diketahui dua orang jurnalis yang tidak dapat disebutkan namanya itu diintimidasi oleh tiga orang pria tidak dikenal saat melakukan peliputan.

Baca juga: Mabes Polri Bakal Usut OTK yang Intimidasi Jurnalis saat Liputan di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"KKJ mengecam tindakan intimidasi yang dialami Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J di komplek Polri Duren Tiga dekat rumah Kadiv Propam," kata Koordinator KKJ Erick Tanjung saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Kamis (14/7/2022).

Tindakan intimidasi ini diduga oleh KKJ dilakukan oleh anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi atau area rumah Kadiv Propam.

Atas tindakan ini, KKJ mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut insiden tersebut.

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut kasus tersebut karena intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik," tegas Erick.

Erick menjelaskan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Dengan begitu, Erick mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. 

Baca juga: Julianto Eka Dituding Intimidasi Saksi dan Koban, Kuasa Hukum : Kami Tak Pernah Tawarkan Apapun

"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999," ucapnya.

Tak hanya itu, KKJ kata Erick juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan.

"Khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis," tukas Erick.

Baca juga: Pengakuan Korban Koin Kripto Wirda Mansur, Tuntut Ganti Rugi Malah Terima Intimidasi Yusuf Mansur

Diketahui, dua orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).

OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini