TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan laporan keuangan ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 15 tahun berturut-turut.
Predikat WTP selama 15 tahun berturut-turut yang diterima Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi dasar mereka tak pernah melakukan penyelewengan donasi.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) memang telah dinyatakan lulus secara bukti formal mengenai laporan keuangannya.
Namun, kata dia, pihaknya masih mendalami bukti materil terkait dugaan aliran uang di Aksi Cepat Tanggap (ACT). Artinya, uang donasi itu harus mengalir kepada sasaran yang tepat.
"Kita dalami dengan bukti formal dan bukti materil ya. Bukti formalnya kan lulus ya, tetapi kita lihat bukti materilnya betul nggak uang itu ngalir kepada tujuannya, ini yang kita dalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Karena itu, Whisnu menyatakan pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Belum (tetapkan tersangka). Masih kumpulkan barang bukti. Ada kita lagi kumpulkan alat-alat buktinya supaya bisa untuk bisa mengungkap peran dari para pelaku ini. Jadi nggak ada kesulitan tinggal waktunya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memamerkan laporan keuangan ACT yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 15 tahun berturut-turut.
Hal tersebut diungkapkannya seusai menyelesaikan pemeriksaan kali keempat mengenai dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 dari pihak Boeing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) malam.
Baca juga: Bareskrim Periksa Manajer Lion Mentari Terkait Kasus ACT, Kini 12 Saksi Sudah Diperiksa
Awalnya, Ahyudin menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini berjalan baik. Menurutnya, salah satu materi yang ditanyakan seputar laporan keuangan ACT.
"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Meskipun tetap aja larut malam. Jadi hari ini salah satu yang digencang itu adalah soal laporan keuangan ACT," kata Ahyudin.
Menurut Ahyudin, laporan keuangan ACT disebut selalu tidak pernah mendapatkan masalah. Hal itu dibuktikan dengan ACT yang mendapatkan predikat WTP sejak 2005 hingga 2020.
"Perlu diketahui laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan dapat predikat WTP. Insya Allah ACT menjadi lembaga pionir dalam hal laporan keuangan. Diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP wajar tanpa pengecualian sejak tahun 2005-2020," jelas Ahyudin.
"Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan. Ya kan?," sambung Ahyudin.
Lebih lanjut, Ahyudin menuturkan bahwa predikat WTP tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan ACT berjalan baik.
Sebaliknya, hal itu menandakan tidak ada penyelewengan keuangan.
"Jadi buat kami InsyaAllah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," pungkasnya.