Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap perkembangan terkait permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, saat ini permohonan perlindungan yang dilayangkan tim kuasa hukum Putri Ferdy Sambo sudah diterima pihaknya.
"Sudah ada permohanan perlindungan masuk," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Edwin menyatakan, laporan yang dilayangkan Putri telah diterima LPSK pada 14 Juli 2022 kemarin.
Sebagai tindak lanjut, nantinya laporan itu akan ditelaah dan diinvestigasi tim internal LPSK.
Baca juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Baik & Sehat, Tapi Secara Psikologis Mengalami Guncangan yang Cukup Berat
"LPSK tengah lakukan investigasi dan penelaahan," kata Edwin.
Sebelumnya, LPSK menyebut pihaknya siap memberikan perlindungan kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo.
Baca juga: Bahas Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Wakapolri Datangi Komnas HAM
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo untuk perlindungan tersebut.
"Iya kami sudah koordinasi dengan Kadiv Propam dan akan berkoordinasi dengan psikolog yang memberi konseling kepada istri beliau," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).
Dia belum membeberkan apakah hasil koordinasi tersebut pihaknya disetujui Ferdy Sambo untuk memberikan perlindungan terhadap istrinya yang dalam kasus ini merupakan korban.
Baca juga: Polisi Jawab Isu Perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Saat ini, lanjut Edwin, pihaknya masih menelaah dan menginvestigasi kasus baku tembak tersebut.
"Masih dalam proses penelaahan dan investigasi oleh LPSK," jelasnya.
Kronologis kejadian