TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan.
Peristiwa yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) tersebut dinilai publik banyak kejanggalan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada tujuh kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Pertama, ada disparitas waktu yang cukup lama antara waktu kejadian dengan pengungkapan kepada publik.
Diketahui peristiwa terjadi, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Komentari Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo: Mari Jujur, Katakan Apa Adanya
Polri baru mengungkapnya kepada publik, Senin (11/7/2022) atau dua hari setelah kejadian.
Kedua, kronologi yang disampaikan pihak kepolisian dinilai berubah-ubah.
Ketiga, ada luka sayatan yang ditemukan pada jenazah Brigadir J di bagian muka.
Hal ini juga disampaikan pihak keluarga korban.
Keempat, keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah.
Kelima, CCTV di sekitar lokasi yang dalam kondisi mati saat peristiwa terjadi.
Baca juga: Deretan Jawaban Polisi soal Kejanggalan dalam Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Keenam, Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ketujuh, keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi juga tidak diketahui secara pasti.
"Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa Kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J. Terlebih keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Polri Tanggapi Pernyataan Mayjen (Purn) Seno Ketua RT Rumah Ferdy Sambo yang Sebut Ada Kejanggalan