TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penyaluran tanaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia buntut ditemukannya pelanggaran nota kesepakatan yang dilakukan Negeri Jiran tersebut.
Penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia direkomendasikan langsung oleh KBRI Kuala Lumpur.
Diketahui, Indonesia dan Malaysia membuat nota kesepakatan atau MOU tentang perekrutan TKI, pada 1 April 2022 lalu.
Isi MOU tersebut memuat kesepakatan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).
Selain itu, kanal tersebut juga menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
Namun, KBRI di Malaysia menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara.
Baca juga: Ancaman Indonesia Bikin Oposisi Malaysia Khawatir, Minta Perdana Menteri Segera Tangani Masalah TKI
Dikutip dari kemlu.go.id, Malaysia kedapatan menggunakan system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (14/7/2022).
Pelanggaran Aturan Diakui Malaysia
Sementara itu Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengungkapkan bukti adanya pelanggaran kesepakatan juga diakui sendiri oleh Malaysia.
"Kita mendapatkan bukti, sebetulnya bukti ini juga diakui Malaysia, bahwa Malaysia masih melakukan konversi visa dari visa kunjungan atau turis menjadi visa pekerja rumah tangga," ungkap Hermono, Jumat (15/7/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dan ini pengalaman kita visa ini atau mekanisme perekrutan seperti ini, ini sangat menempatkan pekerja kita dalam posisi yang rentan, karena kita tidak tahu siapa majikannya, dibayar berapa, kemudian apa ada potongan, dan lain-lain," urai Hermono.
Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Tertahan di Bandara karena Uang Pemulangan Dibawa Kabur Calo
Hermono menjelaskan, latar belakang pembuatan kesepakatan Indonesia dengan Malaysia pada 1 April 2022 adalah untuk perlindungan TKI.
Hermono menyebut sudah banyak kejadian yang membuat TKI menjadi korban eksploitasi, seperti bertahun-tahun tidak dibayar.