"Sampai 17 tahun tidak dibayar pun ada, ada yang dibuang di jalan, dan lain-lain."
"Ini kita melihat harus dihentikan, dan salah satu instrumen yang kita ingin gunakan untuk mengurangi setidaknya, adalah dengan MOU itu yang ditandatangani pada tanggal 1 April 2022," ungkapnya.
Dengan MOU itu, lanjutnya, pemerintah Indonesia dapat memastikan keberadaan dan kejelasan data lokasi kerja TKI.
"Jadi ini kita terpaksa melihat dua hal, satu apakah Malaysia punya komitmen untuk memperbaiki perlindungan PMI kita di sini Malaysia."
"Kedua kita juga mempertanyakan mengapa Malaysia kok tidak mau menghormati MOU yang ditandatangani tiga bulan lalu, bahkan di hadapan Kepala Pemerintahan. Jadi ini bagaimana Malaysia ini? Serius apa tidak?" ungkapnya.
Baca juga: Majikan Penyiksa TKI Adelina Bebas, DPR RI Kecam dan Minta Pemerintah Protes Keras Malaysia
Perkembangan Kasus
Hermono mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan respons dari Malaysia.
"Hanya tadi (Jumat, red) saya melihat berita di media yang menyatakan bahwa Perdana Menteri Ismail Sabri segera menyelesaikan masalah ini bersama, memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Manusia segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut," ungkapnya.
Hermono mengungkapkan, titik pelanggaran aturan berada di Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
"Kemarin kita juga melihat siaran pers Kementerian Sumber Manusia bahwa Menteri Sumber Manusia akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Dalam Negeri," ujar Hermono.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)