News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Misteri Jumlah Luka di Tubuh Brigadir Yosua hingga Jari yang Putus, Berikut Penjelasan Ahli Forensik

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Dokter Forensik RSUD Moewardi dan RS UNS Surakarta, Novianto Adi Nugroho turut menanggapi terkait kondisi jari putus pada jasad Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilaporkan tewas di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikabarkan juga putus jarinya.

Seperti diketahui, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kematian Brigadir Yosua setidaknya sampai saat ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Misalnya terkait jarinya yang putus dan jumlah 7 luka di tubuhnya, sementara dijelaskan Polri, Bharada E "hanya" melepaskan 5 tembakan.

Penjelasan ahli forensik

Dokter Forensik RSUD Moewardi dan RS UNS Surakarta, Novianto Adi Nugroho turut menanggapi terkait dua hal di atas.

Pertama, ia menanggapi soal kondisi jari putus pada jasad Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dr Novianto, dengan kekuatan senjata api, proyektil peluru bisa menembus kulit dan otot manusia.

Bahkan proyektil peluru juga bisa menyebabkan patah tulang, terutama tulang dengan struktur pipih atau kecil seperti jari, atau bisa juga pada tulang rusuk manusia.

Sehingga ada kemungkinan bahwa putusnya jari Brigadir J memang disebabkan oleh proyektil peluru yang mengenai jarinya.

"Bisa terjadi (jari putus karena proyektil peluru). Dengan kekuatan senjata api, proyektil peluru selain dapat menembus kulit dan otot juga bisa menembus tulang atau menyebabkan patah tulang."

"Terutama untuk struktur tulang yang pipih atau kecil seperti jari atau mungkin bisa pada tulang rusuk," kata dr Novianto kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menjelaskan penyebab jari Brigadir J putus.

Budhi menyampaikan, luka sayatan pada tubuh Brigadir J dan jari yang putus disebabkan oleh tembakan yang mengenai Brigadir J.

"Bukan karena ada potongan atau yang lain. Saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J, berdasarkan hasil autopsi sementara, berasal dari luka tembak," katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022), dilansir Kompas.com.

5 Tembakan Bharada E Buat 7 Luka Tembak

Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J tewas setelah menerima lima tembakan dari Bharada E saat terlibat baku tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Namun nyatanya lima tembakan tersebut mengakibatkan tujuh luka tembak pada tubuh Brigadir J.

Polisi pun menyebut bahwa satu peluru yang ditembakkan oleh Bharada E bisa menyebabkan dua luka tembak pada tubuh Brigadir J.

Sehingga jumlah luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J lebih banyak dibandingkan jumlah peluru yang ditembakkan oleh Bharada E.

Menurut Dokter Forensik RSUD Moewardi dan RS UNS Surakarta, Novianto Adi Nugroho, satu buah peluru memang bisa menyebabkan lebih dari satu luka tembak pada tubuh korban.

Pasalnya peluru yang ditembakkan tersebut menyebabkan luka tembus pada tubuh korban kemudian mengenai anggota tubuh yang lain.

"Sangat bisa terjadi hal ini kemungkinan disebabkan karena adanya luka tembus yang mengenai tubuh korban kemudian mengenai anggota tubuh yang lain," terang dr Novianto.

dr Novianto pun menjelaskan, dalam luka tembak biasanya dibedakan menjadi luka tembak masuk dan luka tembak keluar.

Luka tembak masuk adalah masuknya peluru ke dalam tubuh, sementara luka tembak keluar adalah keluarnya peluru yang menembus tubuh.

Luka tembak keluar itulah yang kemungkinan bisa mengenai anggota tubuh yang lain.

Sehingga bisa menyebabkan luka tembak kedua dari satu buah peluru.

"Jadi pada suatu luka tembak ada luka tembak masuk dan luka tembak keluar, luka tembak masuk adalah masuknya peluru kedalam tubuh dan luka tembak keluar adalah keluarnya peluru yang tembus dari dalam tubuh."

"Luka tembak keluar ini bisa mengenai anggota tubuh yang lain sehingga terjadi luka tembak masuk yang kedua dari satu peluru," jelas dr Novianto.

IPW Minta Tim Khusus Harus Mampu Jawab Luka Sayat dan Jari Putus 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa tim khusus yang dibetuk Kapolri harus menjawab sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J.

Satu di antaranya menjawab sejumlah luka yang ada di jenazah Brigadir J.

"Dari autopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenazah Brigadir J sesuai informasi keluarga? Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigadir J pada jenazah ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata," ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Di sisi lain, kata Sugeng Teguh Santoso, tim khusus harus mampu menjelaskan perihal alasan jenazah Brigadir J yang dilakukan proses autopsi.

Padahal, kata dia, Polri menyatakan bahwa Brigadir J adalah terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. 

"Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," jelasnya.

Kemudian, Sugeng Teguh Santoso juga menyoroti sempat tidak adanya garis polisi atau police line pada tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pasca kejadian.

Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana. 

"Serta catatan ke-empat proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa? IPW juga mengharapkan tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sugeng Teguh Santoso menururkan bahwa nantinya tim gabungan harus memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan isterinya dalam kasus tersebut.

Jika peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigadir J.

"Sehingga pembentukan tim gabungan ini, hasilnya benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Pasalnya, tim akan memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara obyektif," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini