TRIBUNNEWS.COM - Kondisi istri Irjen Pol Ferdy Sambo masih dalam kondisi terguncang, pasca-insiden maut yang tewaskan Brigadir J atau polisi bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Hak tersebutlah yang menjadi alasan mengapa LPSK belum melakukan pendampingan terhadap Putri Candrawathi.
Lantaran kondisi Putri yang masih terguncang tersebut, sehingga LPSK belum mendapatkan keterangan langsung dari korban tersebut.
"Dari Ibu P (Putri) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ucap Edwin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
Edwin turut memaparkan langkah-langkah yang sudah dilakukan LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Baca juga: Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK Bakal Tindak Lanjuti
Soal belum adanya pendampingan tersebut juga dikatakan langsung oleh Plh Ketua LPSK Susilaningtias.
Pihaknya mengatakan Putri Candrawathi sudah melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Pihaknya menyampaikan hal itu masih dalam tahap penelaahan.
LPSK juga pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi sejak Selasa (12/7/2022) lalu.
Kemudian, keesokan harinya Rabu (13/7/2022), LPSK berkoordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo.
Lantas pada Kamis (14/7/2022) LPSK melakukan wawancara terhadap Bharada E.
Permohonon perlindungan dari Putri dan Bharada E pun sudah didapatkan LPSK.
Diketahui pada Sabtu (16/7/2022), LPSK mendalami keterangan Bharada E.