TRIBUNNEWS.COM - Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika selambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang.
Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kemkominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Selain mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Kewajiban platform besar seperti Google, Facebook, dkk untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia, aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, (22/6/2022) dikutip dari kominfo.go.id.
Baca juga: Mobile Legends dan Telegram Terpantau Sudah Terdaftar di PSE Asing, WhatsApp Apa Kabar?
Platform Digital Asing yang Belum Mendaftar PSE Kominfo
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:
Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini
- Netflix
- Telegram