News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Tuntutan ke MA Tak Buahkan Hasil Memuaskan KSPI Ancam Akan Lakukan Aksi Lebih Masif

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa demo yang tergabung dalam Konferedasi Serikat Pekerja Indonesja (KSPI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Senin (17/8/2022). Aksi demo ini menuntut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk dibatalkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi demo yang tergabung dalam Konferedasi Serikat Pekerja Indonesja (KSPI) mengatakan pihaknya akan melakukan aksi yang lebih masif jika tak dapat hasil yang memuaskan dari Mahkamah Agung (MA). 

Dalam aksi demo yang berlangsung di area Patung Kuda ini, beberapa perwakilan massa datang menemui pihak MA untuk mengajukan tuntutan.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz yang merupakan bagian dari massa mengatakan akan ada aksi lebih besar lagi jika hasil pertemuan dari perwakilan massa demo dengan MA tak buahkan hasil memuaskan. 

"Ya tentu (akan ada aksi lebih besar) karena Pengadilan Hubungan Industrial itu adalah benteng terakhir untuk keadilan kami para buruh. Ketika MA tidak merespon kegiatan kami hari ini tentu kami akan mengerahkan aksi lebih besar lagi," ujar Riden.

Baca juga: Tolak SEMA, Ratusan Buruh FSPMI Ikut Aksi di Gedung Mahkamah Agung Hari Ini

"Aksi demo ini menuntut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk dibatalkan.," tambahnya. 

Aksi demo ini menuntut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mahakam Agung (MA) untuk dibatalkan. 

Riden mengatakan fokus tuntutan pihaknya adalah pada satu kamar sidang dalam SEMA yang berkaitan dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

"Persoalannya adalah yang kami tuntut di mana MA mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 2021 tentang, istilah mereka kamar sidang. Ada empat kamar, dari empat kamar itu ada salah satu kamar sidang yang bersentuhan dengan kami, yaitu perdata khusus kaitannya dengan pengadilan hubungan industrial," jelas Riden. 

Lebih lanjut, dijelaskan Riden, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan putusan di mana UU ini dinyatakan cacat formil. UU Nomor 5 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, MA mengeluarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi pengadilan tertanggal 28 Desember 2021. 

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut telah protes dan menjadi ganjaran bagi para pekerja/buruh yang sedang berselisih di PHI dalam mencari keadilan, karena SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutuskan perkara PHI. Khususnya dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini