Laporan Reporter Tribunnews. Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Demikian disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memberikan update terkait dengan kasus baku tembak polisi dengan polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Selain itu, LPSK juga sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E selaku anggota polisi yang diduga terlibat baku tembak sehingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P (Putri, red) dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
Bahkan LPSK kata Edwin, telah pro-aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk dengan Polres Jakarta Selatan.
Kendati begitu, hingga kini LPSK masih melakukan investigasi serta penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor.
Baca juga: Komnas HAM Telah Temui Keluarga Brigadir Yosua, Kini Berencana Panggil Irjen Ferdy Sambo dan Istri
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," tukas dia.
Akan Lakukan Asesmen Psikologis untuk Istri Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka kemungkinan akan memberikan asesmen psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo.
Diketahui, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Putri atas insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi di rumah dinas Sambo.
"Bila diperlukan kami akan asesmen psikologis kepada pemohon (Putri Ferdy Sambo)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Asesmen psikologis kata Edwin merupakan bagian dari penelaahan yang dilakukan pihaknya atas laporan yang dilayangkan Putri.
Hal ini dilakukan guna memberikan pemulihan jika pemohon mengalami trauma.
"Bila ada traumatik yang dialami pemohon," ujar Edwin.
Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan kapan asesmen psikologis itu akan dilakukan sebab sejauh ini LPSK belum bertemu dengan pemohon.
"Nanti, kami bertemu dulu dengan pemohonnya," ucap Edwin.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan update terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Ferdy Sambo atas insiden baku tembak, Jumat (8/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, saat ini permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Putri sudah diterima pihaknya.
"Sudah ada permohanan perlindungan masuk," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Edwin menyatakan, laporan yang dilayangkan oleh Putri telah diterima LPSK pada 14 Juli 2022 kemarin.
Sebagai tindak lanjut, nantinya laporan itu akan ditelaah dan diinvestigasi oleh tim internal LPSK.
"LPSK tengah lakukan investigasi dan penelaahan," tukas Edwin.
Kronologi kejadian versi polisi
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi ketika Bharada E menegur Brigadir J, tetapi korban tidak terima.
Brigadir J disebut sempat melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy ketika berada di dalam kamar.
Ramadhan menyebut Brigadir J menodongkan senjata ke kepala istri Kadiv Propam Polri itu.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.
Ketika peristiwa itu terjadi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada E yang berada di lantai atas.
Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas.
Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.
“Setelah dengar teriakan, Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.
Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan.
Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.
Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.
Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.