News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Nasib Ferdy Sambo usai Kasus Polisi Tembak Polisi: Dinon-aktifkan Sementara, Dilaporkan ke Propam

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Berikut nasib yang dialami Ferdy Sambo usai adanya kasus polisi tembak polisi yaitu dinonaktifkan sementara hingga dilaporkan ke Propam Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Fredy Sambo tengah menjadi sorotan publik usai terjadinya kasus penembakan yang terjadi di kediamannya hingga menewaskan ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Saat ini, nasib dari Fredy Sambo pun juga telah mengalami perubahan.

Terbaru, jabatan Fredy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri telah dinon-aktifkan sementara oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan," kata Listyo dikutip dari Tribunnews, Senin (18/7/2022).

Listyo mengatakan jabatan yang sebelumnya diemban oleh Fredy Sambo ini sementara dijabat oleh Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca juga: Kapolri Beberkan Alasan Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Polri

Adapun penon-aktifan ini dilakukan terkait penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua ini.

"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."

"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan update terkini beberapa tahapan penyidikan tengah berjalan seperti pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.

Dilaporkan ke Propam Polri

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022). (Ist)

Terpisah, Ferdy Sambo juga telah dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Propam Polri pada Senin (18/7/2022).

Pelaporan ini tidak hanya atas nama Ferdy Sambo tetapi juga Bharada E.

Dikutip dari Tribunnews, adapun pelaporan ini terdaftar dalam nomor pengaduan SPSP/2/4104/VII/2022/Bagyanduan.

Baca juga: Percakapan Terakhir Brigadir J dengan Orangtua: Jangan Ganggu Sedang Kawal Keluarga Kadiv Propam

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini