News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37, Termasuk Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Baik, Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka! Segera Daftar, Berikut adalah beberapa tips supaya kamu lolos daftar Kartu Prakerja

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tips-tips agar kamu lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37.

Diketahui Kartu Prakerja Gelombang 37 resmi dibuka mulai Minggu (17/7/2022) pukul 12.00 WIB.

Pengumuman informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 tersebut, disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id di waktu yang sama.

Para pencari kerja yang butuh kesiapan skill dan kalian yang belum lolos Prakerja gelombang sebelumnya dapat mendaftar kembali di gelombang 37 ini.

Agar memiliki peluang kemungkinan untuk lolos pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37, perlu diperhatikan beberapa hal yang perlu diketahui.

Mari, simak beberapa tips yang perlu diperhatikan supaya diterima Kartu Prakerja gelombang 37.

Baca juga: Kabar Baik, Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka! Segera Daftar di Sini

Tips-tips lolos diterima Kartu Prakerja Gelombang 37

berikut adalah beberapa tips supaya pencari kerja atau pendaftar kartu prakerja gelombang 37 dapat lolos.

Dari tips berikut dapat menjadi acuan, untuk dapat berhasil diterima dalam mendaftar Kartu Prakerja.

Pembukaan kartu prakerja gelombang 37 inilah tips untuk lolosnya (Instagram @prakerja.go.id)

1.  Pastikan pendaftar termasuk dalam golongan penerima kartu Prakerja dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Dikutip dari website prakerja.go.id, usia paling rendah adalah 18 tahun dan maksimal usia penerima kartu Prakerja adalah 64 tahun.

Pastikan pendaftar tidak termasuk golongan yang tidak bisa menjadi peserta kartu pra kerja.

Pendaftar dan keluarga juga tidak sedang dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Misalnya dalam daftar Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrial Sosial, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini