TRIBUNNEWS.COM - Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengkritik soal pernyataan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri soal Bharada E di kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan status Bharada E diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai terperiksa.
Hal tersebut lantaran menurut Mabes Polri, penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
Bharada E disebut menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Peringatan IPW pada Kapolri Listyo Sigit soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Tersangka Harus Ditemukan
Mabes Polri dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan:
"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."
Kritikan TAMPAK
"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ujar Saor tegas, dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Saor mengatakan apa yang dikatakan Mabes Polri soal Bharada E tidak berdasarkan dengan bukti yang kuat.
Menurutnya seharusnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyidikan.
"Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan ini (Bharada E) tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius."
"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," katanya Saor Siagian.
Sementara itu Saor juga prihatin atas pihak polisi yang mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, kemudian istri atasannya tersebut teriak.
Kemudian dikatakan polisi, Brigadir J menembak terlebih dulu, hal ini, kata-kata polisi tersebut disayangkan Saor Siagian.
Diketahui TAMPAK Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri.
"Kenapa Irjen Ferdy Sambo kita laporkan kepada Propam Polri, karena peristiwa terbunuhnya Brigadir J adalah di rumah dinasnya," ungkap Saor Siagian, dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV.
Tak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E yang disebut-sebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir J juga turut dilaporkan oleh TAMPAK.
Menurut Saor Siagian, kedua orang tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.
Peringatan IPW pada Kapolri Listyo Sigit soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Tersangka Harus Ditemukan
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan peringatan kepada memperingatkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau tim khusus yang dibentuknya yang bertugas dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dikatakan IPW melalui siaran pers yang diterima oleh Tribunnews, Senin (18/7/2022).
Dalam siaran pers yang bertanda Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikan kasus tersebut.
IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri sejak selasa (12 Juli 2022) dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas.
Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri disebut IPW, hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja.
Dan juga menemukan para tersangka yang kini masih abu-abu.
Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya.
Untuk menuntaskannya, menurut IPW, Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian.
"Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus."
"Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan."
"Sebab, hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran cctv yang sudah dibongkar dan rusak," bunyi siaran pers tersebut.
Minta Kapolri Patuhi Pernyataan Presiden Jokowi
Dalam siaran pers tersebut, IPW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: IPW Desak Tim Gabungan Periksa Hasil Autopsi Terhadap Jenazah Brigadir J, Ini Tujuannya
Sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologis penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari Senin, 12 Juli 2022, Jokowi memberikan pernyataan.
Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi tegas yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan.
"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12 Juli 2022).
Pernyataan kedua terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu, diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13 Juli 2022).
“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Presiden Jokowi dengan mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini.
Dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri, menurut IPW merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.
Insiden Maut Polisi Tembak Polisi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah terlibat baku tembak dengan sesama polisi yakni Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Diketahui, Brigadir Yosua merupakan pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, mengatakan sebelum tewas ditembak, Brigadir Yosua disebut menerobos masuk ke kamar istri Irjen Sambo, Putri.
Saat itu istri Irjen Sambo sedang beristirahat di kamar tersebut dan diduga terjadi pelecehan.
"Brigadir J melakukan pelecehan, berkata 'diam kamu', sambil menodongkan senjata ke Ibu Kadiv Propam," kata Budhi.
Istri Irjen Ferdy Sambo pun berteriak, lantas teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang berada di lantai 2.
Hingga akhirnya insiden maut terjadi dan menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Terbang ke Jakarta, Ayah Brigadir J akan Buat Laporan Terkait Kematian Anaknya di Bareskrim Polri
Kondisi Jasad
Menurut kesaksian dari pihak keluarga korban, terdapat kejanggalan pada jasad Brigadir Yosua.
Rohani Simanjuntak, keluarga korban, mengatakan Brigadir Yosua tewas dengan 4 luka tembak, yakni dua luka tembak di dada, 1 luka tembak di tangan, dan 1 luka tembak di leher.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka akibat senjata tajam di mata, hidung, mulut, dan kaki.
Bahkan disebut-sebut di jasad korban terdapat luka sayatan, dikutip dari Kompas.com.
Namun menanggapi hal itu, pihak Polri menyebutkan, sayatan di tubuh jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J akibat proyektil yang ditembakkan oleh Bharada E.
“Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil yang ditembakan Bharada E,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Menurut Ramadhan, proyektil yang ditembakan itu mengenai tubuh Brigadir J sehingga membuat luka seperti sayatan.