News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: Paradigma Praktik Penegakan Hukum di Indonesia Mulai Bergeser Menuju Restorasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jadi pembicara dalam diskusi bersama praktisi hukum dengan tema 'Restorative Justice, Apakah Solutif?', yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara virtual, Sabtu (16/7/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Seminar Nasional - Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia di kanal Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/7/2022) mengatakan penegakan hukum dalam paradigma hukum progresif dilakukan berdasarkan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat serta ditaati oleh mayoritas masyarakatnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penegakan hukum dalam paradigma hukum progresif dilakukan berdasarkan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat serta ditaati oleh mayoritas masyarakatnya.

"Bukan semata-mata penegakan hukum berbunyi atas undang-undang, mengikuti perkembangan masyarakat yang mendambakan terhadap paradigma pemidanaan yang hanya memandang sebagai pembalasan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Seminar Nasional - Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia di kanal Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/7/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa saat ini paradigma pembalasan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia juga mulai bergeser menuju paradigma restorasi.

"Pergeseran ini muncul setelah viralnya berbagai peristiwa pidana ringan yang tetap disidangkan untuk mendapatkan putusan" ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Utamakan Hak Korban, Contohkan Kasus Kakek Samirin-Nenek Minah

Jaksa Agung ST Burhanuddin memahami bagaimana masyarakat terusik dengan munculnya peristiwa tersebut.

"Masyarakat memandang bahwa aparat penegak hukum hanya melaksanakan bunyi undang-undang, namun aparat penegak hukum tak memberi keadilan kepada masyarakat," tambah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dari fenomena tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada pertanyaan mendasar, yakni apakah keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan asas-asas kebermanfaatan.

Baca juga: Jaksa Agung Akan Kedepankan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika

"Padahal kebermanfaatan hukum adalah nilai yang menyertai keadilan dan kepastian hukum, sehingga aparat penegak hukum dalam menegakkan nilai-nilai keadilan kepastian hukum seyogyanya mempertimbangkan pula  nilai kebermanfaatannya," tandas Jaksa Agung ST Burhanuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini