TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (18/7/2022).
Para saksi yang diperiksa antara lain, Muhammad Aliansyah, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020; Wawan Surya, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020; dan Jimmy Budhijanto, swasta.
Adapun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tersebut KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, para saksi didalami soal dugaan pihak terkait perkara yang terafiliasi dengan beberapa perusahaan tambang.
"Didalami terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," terang Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, ketiga saksi juga didalami ihwal pemberian IUP di Tanah Bumbu.
"Dikonfirmasi masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali Fikri.
Sementara saksi atas nama Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik.
Kepada KPK, Stefanus mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Tidak hadir dan informasi yang kami terima sedang menjalani isolasi mandiri. Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," sebut Ali.
KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Mardani Maming, KPK: Jika Mangkir Lagi Berpotensi Dipanggil Paksa
KPK, lanjut Ali Fikri, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.
Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali Fikri.
Namun, Ali Fikri enggan mengungkapkan status Mardani Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Kasus IUP Mardani Maming, KPK Periksa Komut PT PCN, Eks Direktur PT TSP serta PT PAR
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu
Diketahui, Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.